HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Home Slider

  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • sipp
  • siwas
  • sipp
  •  
    sipp
  • gambar
  • ptsp2020
  •  

  • Informasi Perkara Melalui Asik

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan Negeri Kutai Barat mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui Whatapp mengenai info perkara, jadwal sidang, biaya perkara di Nomor : 0812-5872-5066

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kutai Barat memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • APLIKASI siSUPER

    Masyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER

    Silahkan Klik tombol dibawah untuk melihat bagaimana cara berpartisipasi dalam e-Survei SKM dan SPAK menggunakan aplikasi siSUPER

    Lihat Video Tutorial IKUTI E-SURVEI

  • SIWAS

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM), maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan aplikasi SIWAS yang ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Pengaduan dapat diajukan langsung melaui link berikut -> https://siwas.mahkamahagung.go.id atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II untuk registrasi, atau bisa juga melalui pesan singkat(SMS), atau Whatsapp(WA) di nomor berikut “081346290693”

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kutai Barat

    Masuk SIPP

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Buka e_Court

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga tertib admnistrasi dapat berjalan lebih baik

    Visualisasi PTSP

  • Pelaporan Gratifikasi

    Melaksanakan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.

    Lebih Lanjut

MOTTO PN KUTAI BARAT: " Dengan kerja keras dan kerja sama kita pasti BISA !" ------> B : Berintegritas I : Inovasi S : Semangat A : Akurat

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara  Elektronik.

eraterang

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

APLIKASI SISUPER

siSUPERMasyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin malaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik indonesia atau Peradilan di bawahnya.

 

 

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Berikut adalah aturan dalam peminjaman dan pengembalian berkas perkara

 

 

Prosedur Peminjaman Berkas Perkara

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II:

  • Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
  • Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
  • Penerimaan Berkas Pidana Cepat
  • Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Grasi
  • Penerimaan Permohonan Praperadilan
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
  • Permohonan Ijin Berobat
  • Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

 

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II:

  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
  • Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
  • Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
  • Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Permohonan Konsinyasi
  • Penerimaan Permohonan Eksekusi
  • Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding / Kasasi
  • Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak
  • Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
  • Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
  • Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi

 

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II:

  • Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • Pendaftaran Akta Badan Hukum
  • Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
  • Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
  • Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
  • Permohonan Penelitian / Riset
  • Permohonan Surat Keterangan
  • Waarmerking

 

JENIS PELAYANAN UMUM

Berikut Jenis Pelayanan Umum Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II:

  • Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi
  • Penerimaan Tamu

 

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri


Lebih Lanjut