Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 maka Pengadilan Negeri Kutai Barat menetapkan SK Standar Pelayanan Publik