PEMBINAAN DAN ASSESSMENT SURVEILLANCE OLEH PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR PADA PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
PEMBINAAN DAN ASSESSMENT SURVEILLANCE OLEH PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR PADA PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT

Jumat, 10 September 2021, telah dilaksanakan Pembinaan dan Assessment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Bp. Sutoyo, S.H., M.Hum.) didampingi oleh Assesor Hakim Tinggi (Bp. Sugiyanto, S.H., M.Hum.) dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah PN Kutai Barat (Bp. Ahmad Yasin, S.H., M.H.)
Kegiatan ini diawali dengan Opening Meeting sebagai pembuka kegiatan. Dan diakhiri dengan Closing Meeting serta Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai penutup tanda berakhirnya pengawasan (audit) di setiap bagian yang ada di Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II oleh Tim Assessment Surveillance Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam kegiatan ini disampaikan hasil assesment yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu berupa temuan minor yang harus ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri kutai Barat. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan hasil assesment oleh Tim Surveillance kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berharap seluruh temuan dapat diselesaikan dengan baik. Setelah menutup acara, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpesan kepada PN Kutai Barat, bila telah menyelesaikan segera melapor kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk ditindak lanjuti.
Terakhir KPT memberikan sebuah kata-kata dari Jhon. C. Maxwell yaitu:
"Tindakan yang keliru disaat yang keliru adalah bencana, tindakan yang tepat disaat yang keliru adalah penolakan, tindakan yang keliru disaat yang tepat adalah kekeliruan, tindakan yang tepat disaat yang tepat adalah sukses".