KOMPENSASI PELAYANAN
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 37.a/KPN.W18-U8/SK.OT1.6/I/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kutai Barat. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 5 – 30 menit, Permohonan Maaf;
- Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Pulpen;
- Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Mug/Gelas;
- Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Tumbler;
* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Kutai Barat Tahun Anggaran 2026, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Kutai Barat;
Surat Keputusan dapat dilihat DISINI.

